Berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang
dilakukan terhadap objek
pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap
masyarakat dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan.
Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 Objek Pemajuan Kebudayaan tersebut.